Tuesday, March 13, 2007

Surat Protes Buat Kapolres Nganjuk Atas Penghapusan Paksa Hasil Liputan Kontributor RCTI

Kepada
Yth. AKBP Wirdhan Denny
Kepala Kepolisian Resort Nganjuk
Di Tempat

Dengan hormat.

Bersama surat ini, kami para wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri yang membawahi wilayah Eks Keresidenan Kediri, menyatakan keprihatinan yang mendalam atas insiden yang menimpa rekan kami, Mochtar Bagus (kontributor RCTI wilayah Nganjuk) saat melakukan tugas peliputan di Markas Kepolisian Sektor Kertosono pada Senin, tanggal 5 Maret 2007 sekitar pukul 17.15 wib.

Ketika sedang menjalankan tugas jurnalistiknya, Mochtar Bagus mendapat perlakuan yang sangat melanggar hak asasi manusia dan profesionalisme. Tindakan yang merusak sendi-sendi demokrasi itu berupa pemaksaan dan intimidasi agar Mochtar bagus menghapus rekaman gambar audio visual, hasil reportse yang dilakukannya. Ironisnya, perlakuan itu justru dilakukan oleh Kepala Polsek Kertosono, AKP Masherley di ruang kerjanya sendiri di Markas Polsek Kertosono, bersama anak buahnya. (Kronologis Peristiwa Terlampir).

Dalam posisi tertekan dan terjejas, Mochtar Bagus tidak berdaya dan terpaksa menuruti permintaan menghapus rekaman gambar. Tindakan Kepala Polsek Kertosono dan anak buahnya itu jelas-jelas sebuah tindakan melanggar hukum, khususnya Undang Undang
Pokok Pers No 40/1999.

Untuk itu, kami seluruh anggota AJI Kediri menyatakan:

1.Menuntut Kepala Polres Nganjuk menindak tegas AKP Masherley atas tindakannya yang tidak mencerminkan filosofi “Mengayomi dan Melindungi Masyarakat”.

2.Menuntut Kepala Polres Nganjuk memberikan sangsi kepada AKP Masherley sesuai aturan yang berlaku di korp Polri.

3.Menuntut Kepala Polres Nganjuk memberikan pembinaan dan pemahaman kepada AKP Masherley tentang dunia pers dan jurnalistik, sehingga insiden seperti tersebut di
atas tidak terulang.

4.Menuntut AKP Masherley meminta ma’af kepada saudara Mochtar Bagus, baik secara lesan maupun tertulis.

5.Menuntut Kepala Polres melaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur terkait pengusutan kasus tersebut.

Demikian surat ini kami sampaikan dengan penuh rasa tanggungjawab dan penuh rasa damai, semata-mata untuk menegakkan hukum, demokrasi dan hak asasi manusia. Untuk itu, jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya. Terima kasih.

Kediri, 6 Maret 2007

Ketua AJI Kediri
Dwidjo Utomo Maksum

Koordinator Divisi Advokasi
Hari Tri Wasono

Tembusan:
1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta
2. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya
3. Kepala Kepolisian Wilayah Kediri di Kediri
4. AJI Pusat di Jakarta
5. AJI Kota di Seluruh Indonesia
6. Dewan Pers di Jakarta
7. Pemimpin Redaksi RCTI di Jakarta
8. Kepala Biro RCTI Jawa Timur di Surabaya
9. Bupati Nganjuk
10. Komnas HAM
11. Media Massa
12. Arsip.

LAMPIRAN
Kronologis
(Berdasarkan testimoni kontributor RCTI Mochtar Bagus kepada tim investigasi AJI Kediri).

Pada hari Senin, tanggal 5 Maret 2007, sekitar pukul 17.15 WIB, kontributor RCTI Mochtar Bagus melakukan liputan di Mapolsek Kertosono, terkait kasus yang sedang ditangani aparat Polsek Kertosono. Pada saat Mochtar Bagus melakukan pengambilan gambar dua orang yang sedang diperiksa polisi, tiba-tiba datang seorang lelaki yang mengaku dari Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Nganjuk yang langsung menghalang-halangi proses pengambilan gambar.

Lelaki itu minta Mochtar bagus menunjukkan ID Card kontributor RCTI. Tanpa berpanjang kata, Mochtar menyerahkan ID Card dan meneruskan proses pengambilan gambar. Selanjutnya lelaki itu memaksa Mochtar menghentikan pengambilan gambar dan menghapus semua gambar yang telah direkam. Anehnya, tindakan lelaki itu dilakukan di ruang kerja Kepala Polsek Kertosono, AKP Masherley, disaksikan anak buahnya.

Melihat tindakan menghalang-halangi jurnalis dalam menjalan tugasnya, Kepala Polsek Kertosono, AKP Masherley tidak berusaha membantu Mochtar Bagus, namun justru ikut-ikutan melarang Mochtar melakukan pengambilan gambar. Bahkan AKP Masherley, anak buahnya serta lelaki oknum Dispora itu bersama-sama memaksa Mohchtar dengan sangat intimidatif agar menghapus semua gambar hasil liputan yang sudah terekam di dalam kamera. Jika tidak dihapus, Mochtar dilarang meninggalkan Markas Polsek Kertosono.

Karena merasa terintimidasi dan terdesak, Mochtar berniat menelepon Kapolres Nganjuk, AKBP Wirdan Denny untuk melaporkan perlakuan anak buahnya. Namun hal itu langsung dicegah AKP Masherley dengan dalih akan menghubungi atasannya sendiri. Selanjutnya, AKP Masherley kembali memaksa Mochtar menghapus rekaman gambar di dalam kameranya.

Karena merasa terintimidasi dan ketakutan, Mochtar menghapus semua gambar di dalam kameranya dengan cara menindas gambar tersebut. Saat proses penghapusan, di belakang Mochtar berdiri oknum dari Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Nganjuk dan salah seorang anak buah Kapolsek Kertosono. Selama proses penghapusan itu, secara otomatis kamera yang diletakkan di atas meja AKP Masherley itu merekam semua pembicaraan antara AKP Masherley dengan lelaki yang mengaku dari Dinas Pendidikan dan Olahraga itu. Sementara Mochtar Bagus diminta keluar ruangan Kapolsek.

Dalam perbincangan itu, terekam suara AKP Masherley yang meminta dengan nada tinggi kepada Mochtar untuk tidak meliput kasus itu, termasuk perbincangan AKP Masherley dengan seseorang yang diperkirakan sebagai atasannya (AKBP Wirdhan Denny) melalui telepon. Dalam perbicangan tersebut, AKP Masherley melaporkan sudah berhasil meminta Mochtar menghapus semua gambar yang diambil.

Sekitar 13 menit kemudian, AKP Masherley baru menyadari jika semua perbincangannya terekam ke dalam kamera. Selanjutnya ia meminta kepada Mochtar menghapus rekaman suara tersebut. Karena tidak dipenuhi, AKP Masherley naik pitam dan meminta kepada Mochtar menyerahkan kaset rekaman yang berada di dalam kamera Mochtar.

Pada saat yang bersamaan, sejumlah wartawan datang ke Markas Polsek Kertosono untuk meliput kasus yang sedang ditangani Polsek Kertosono. Mereka adalah, Budi Sutrisno (SCTV), Yusuf Saputro (Lativi), Beny Kurniawan (TPI), Nursalam (TRANS TV), Miftahul Arif (ANTV), Canda Adi Surya (TVRI) dan Dwidjo Utomo Maksum (TEMPO).

Melihat kedatangan para wartawan itu, AKP Marsheley dan anak buahnya mencoba bersikap simpatik, sehingga niatnya untuk merampas dan menghapus rekaman kaset itu tidak berlanjut. Akhirnya Mochtar Bagus dan para wartawan langsung meminta kamera berisi rekaman itu dan langsung meninggalkan Markas Polsek Kertosono di bawah hujan lebat.(*)

No comments: